64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikuti Sidang TPP, Bahas Usulan PB, CB dan Tamping

64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikuti Sidang TPP, Bahas Usulan PB, CB dan Tamping
Foto: 64 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Ikuti Sidang TPP, Bahas Usulan PB, CB dan Tamping

Batubara – Sebanyak 64 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di aula pembinaan Lapas Labuhan Ruku.

Sidang tersebut membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta pengangkatan tamping bagi warga binaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Dari total peserta sidang, sebanyak 34 warga binaan diusulkan memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), 4 orang diusulkan untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), serta 24 orang diajukan sebagai tamping atau tahanan pendamping yang membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pelayanan di dalam Lapas.

Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua Sidang TPP, Marlon, serta dihadiri jajaran pejabat struktural dan anggota TPP lainnya. Dalam pelaksanaannya, setiap warga binaan menjalani proses penilaian berdasarkan syarat administratif maupun substantif, meliputi perilaku, tingkat kedisiplinan, keaktifan mengikuti program pembinaan, hingga kepatuhan selama menjalani masa pidana.

Ketua Sidang TPP, Marlon, mengatakan bahwa sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pembinaan sebelum warga binaan memperoleh hak integrasi maupun kepercayaan sebagai tamping di lingkungan Lapas.

“Sidang TPP ini menjadi salah satu bentuk evaluasi terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Kami memastikan seluruh usulan yang diajukan telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif sehingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian program integrasi seperti PB dan CB merupakan hak bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. Sementara itu, pengangkatan tamping diberikan kepada warga binaan yang dinilai memiliki tanggung jawab, kedisiplinan, serta kemampuan membantu pelaksanaan kegiatan di lingkungan Lapas.

Melalui pelaksanaan sidang TPP tersebut, Lapas Labuhan Ruku berharap warga binaan semakin termotivasi untuk terus mengikuti program pembinaan secara aktif serta menjaga perilaku selama menjalani masa pidana. Dengan demikian, tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat dapat terwujud secara optimal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *