DEKLARASI | Batu Bara – Ketua GANTI BB (Gerakan Anti Korupsi Batu Bara) Alfin Kautsar Pohan, menyoroti proses pengadaan Belanja Sewa Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use), termasuk sewa tenda dan kursi untuk kegiatan Reses Tahap I Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Batu Bara.
Paket pengadaan dengan nilai pagu Rp 294.000.000,00 tersebut dimenangkan oleh CV. Denly Pratama, berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Batu Bara.
Alfin menduga, proses lelang tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ia menegaskan, Pasal 4 peraturan itu mewajibkan pengadaan dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sementara Pasal 50 melarang pengaturan pemenang atau pengondisian lelang.
Selain itu, Alfin mempertanyakan selisih antara nilai pagu Rp 294 juta dengan realisasi sebesar Rp 146.853.000,00.
“Dalam metode pengadaan langsung, masyarakat berhak mengetahui barang yang dibelanjakan, spesifikasi, merek, dan teknis penyewaan. Hak ini dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka data pengadaan setiap saat,” tegasnya.
Menurut Alfin, jika benar pemenang tender telah dipersiapkan sebelum proses dimulai, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Ia mendesak Inspektorat Daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengaudit dan memeriksa anggaran pengadaan tersebut.
“Kami akan menggelar aksi di Polres Batu Bara dan Kantor Bupati Batu Bara untuk meminta Bupati H. Baharuddin Siagian merekomendasikan pergantian Sekwan DPRD Batu Bara sesuai Pasal 205 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.










