Ketua DPD GWI Gabungnya Wartawan Indonesia Minta Kapolres Baru Bara Hapuskan Judi di Batu Bara.

Oplus_131072

Aktivisnews.id-Batu Bara: Sekertaris Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Batu Bara, Amin tanggapi serius terkait maraknya 303 di Kabupaten Batu Bara.

Hal ini dikatakan Amin usai Viralnya spanduk bertuliskan Berantas Narkoba yang berlogokan BNN dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara di Kabupaten Batu Bara. Minggu, (22/06/2025).

Ketua GWI minta, Kapolres Batu Bara, AKBP. Doly Nelson HH Nainggolan untuk segera menutup dugaan lokasi judi di wilayah Hukum Polres Batu Bara.

“Kami dari GWI meminta Kapolres Batu Bara segera menutup aktivitas dugaan Judi Togel dan Mesin Tembak Ikan yang ada di Kabupaten Batu Bara,” kata ujar Keua DPD GWI.

Ketua GWI juga menambahkan, setelah survei ke lapangan, ada 2 lokasi dugaan aktivitas togel yang nyaris diketahui oleh sejumlah masyarakat seperti, Di ujung Bom pelabuhan tanjung tiram, timbangan kecamatan Lima Puluh dan Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.

Sedangkan Dugaan Judi tembak ikan ada 2 lokasi di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram diduga adanya pembiaran oleh aparat setempat di wilayah Hukum polres Batu Bara.

Merujuk aktivitas judi, Ketua GWI menjelaskan telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penerbitan perjudian dan Pasal 303 KUHP yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda yang ditetapkan.

Dari itu, GWI meminta, Aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam memberantas judi togel dan judi tembak ikan agar Kabupaten Batu Bara kembali dinilai sebagai Kampung religius seperti dulu kala.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *