Koordinator Pendamping Simalungun Diduga Pungli Rp5 Juta/Bulan, Modus Biaya Admin Penggajian

Oplus_131072

Aktivisnews.id-Simalungun:Koordinator Tenaga Pendamping Kabupaten Simalungun berinisial PHT diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp30.000 per bulan kepada seluruh tenaga pendamping di wilayah tersebut, dengan dalih untuk biaya administrasi penggajian. Informasi ini terungkap dari pengakuan salah satu pendamping desa kepada media pada Senin (14/04/2025).

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, praktik pungli ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan terakhir kali dilakukan pada Maret 2025. Ia menyebutkan bahwa seluruh pendamping diwajibkan membayar tanpa terkecuali. Bahkan, menurutnya, terdapat unsur pemaksaan dari koordinator.

“Setiap bulan kami diminta setor Rp30.000 dengan alasan untuk admin penggajian. Kalau tidak, katanya rekomendasi pencairan gaji bisa ditahan. Dulu waktu koordinator sebelumnya memang ada pungutan, tapi tidak memaksa. Sejak PHT jadi koordinator, langsung ada tekanan begitu,” ungkapnya.

Narasumber menambahkan bahwa pungutan tidak dilakukan langsung oleh koordinator, melainkan melalui perantara berinisial P yang disebut sebagai operator. Anehnya, inisial P ini bukanlah bagian dari tenaga pendamping, namun disebut langsung ditunjuk oleh PHT untuk menarik iuran tersebut.

“Sebagian kami bayar tunai, sebagian via transfer ke P. Informasinya, dari hasil pungutan itu, P hanya diberi Rp2 juta. Kami minta hal ini diklarifikasi, karena tidak jelas uang itu ke mana larinya,” tegasnya.

Jika dihitung dari jumlah total pendamping di Kabupaten Simalungun, yaitu:

Tim Ahli Kabupaten: 6 orang (termasuk koordinator)

Pendamping Lokal Desa: 93 orang

Pendamping Desa: 79 orang

Total: 178 orang

Dengan pungutan Rp30.000 per orang, total pungli per bulan diperkirakan mencapai Rp5.340.000.

Menanggapi kemungkinan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional atau administrasi kantor, narasumber membantahnya.

“Sudah ada anggaran dari pemerintah untuk operasional dan kegiatan kantor. Tapi di kantor itu jarang ada aktivitas, kebanyakan pekerjaan kami selesaikan di luar. Jadi tidak jelas juga dana pungutan itu sebenarnya untuk apa,” jelasnya.

Para pendamping berharap agar dugaan pungli ini segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. Mereka meminta Satgas Saber Pungli Polres Simalungun untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kalau pungli kepada pendamping saja bisa berlangsung bertahun-tahun, bukan tidak mungkin pungli juga terjadi kepada para kepala desa (Pangulu) dengan berbagai modus. Ini sudah masuk kategori korupsi dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/04/2025), Koordinator Tenaga Pendamping Kabupaten Simalungun, Parlin Halomoan Tanjung, enggan memberikan penjelasan secara tertulis.

“Selamat malam juga pak. Izin, saya tidak bisa menjawab konfirmasi yang bapak sebutkan melalui WhatsApp ini. Jika ingin saya jawab konfirmasi tersebut, silakan bapak datang ke kantor TAPM Kabupaten Simalungun. Terima kasih,” tulisnya.

Masyarakat dan para pendamping berharap aparat penegak hukum, khususnya Satgas Saber Pungli, segera menindaklanjuti laporan ini sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk pungutan liar. (Lily)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *